a. bahwa untuk mewujudkan kebijakan satu pintu, tertib administrasi dalam pelaksanaan kerja sama, menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur, organisasi, serta tata kerja kementerian, diperlukan tata kelola kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum; b. bahwa penataan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kerja sama, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Kelola Kerja Sama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.