a. bahwa untuk memberikan pelindungan hukum yang efektif dan efisien terhadap hak kekayaan intelektual di era digital, diperlukan mekanisme penanganan pelanggaran yang efektif untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual melalui sistem elektronik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.