a. bahwa untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian di lingkungan Kementerian Hukum, perlu mengatur mengenai mekanisme dan besaran pemberian tambahan tunjangan kinerja yang bisa diterima oleh pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian; b. bahwa pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.