a. bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan bagian dari tahapan penyusunan yang harus dilaksanakan dalam pembentukan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; b. bahwa dengan adanya perkembangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan untuk mempercepat proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, perlu disusun tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58, Pasal 63, dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.