a. bahwa untuk menjalankan fungsi dan tugas Kementerian Hukum, perlu memberikan akses kepada masyarakat dan pegawai untuk berpartisipasi dalam menegakkan integritas dengan menyampaikan laporan pengaduan apabila terjadi pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum; b. bahwa Kementerian Hukum perlu memberikan pelindungan bagi yang melaporkan terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.