a. bahwa untuk meningkatkan kualitas Penerjemah Tersumpah dalam memberikan pelayanan prima, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat, perlu mengatur mengenai persyaratan usia dan pendidikan minimal untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah; b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi, dibutuhkan peningkatan pelayanan dan kepastian hukum melalui mekanisme pelayanan secara elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.