bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.