a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hukum; b. bahwa penyesuaian terhadap jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.