a. bahwa untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat penerima bantuan hukum dan memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum, diperlukan mekanisme pemenuhan kelayakan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan dalam memberikan bantuan hukum; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.