a. bahwa untuk meningkatkan budaya hukum pada masyarakat dan aparatur negara yang didukung dengan kesadaran dan kepatuhan hukum di Indonesia, perlu pembinaan dan pendidikan budaya hukum melalui penyuluhan hukum secara nasional; b. bahwa penyuluhan hukum agar berjalan secara efektif, terpadu, berkesinambungan dan sistematis perlu mengembangkan sistem pelaksanaan penyuluhan hukum secara komprehensif; c. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M-01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penyuluhan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Sistem Penyuluhan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.