a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang baik, efektif, dan efisien di lingkungan Kementerian Hukum, perlu meningkatkan keterpaduan tata kelola penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.