a. bahwa untuk meningkatkan akses keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum diperlukan optimalisasi peran Paralegal dalam pemberian bantuan hukum; b. bahwa optimalisasi peran Paralegal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, masih terkendala baik dari segi kualitas maupun kuantitas; c. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.