a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberikan kepastian hukum serta tertib administrasi terhadap data badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan, dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, perlu diatur mengenai tata cara perbaikan data badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.