a. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Politeknik Pengayoman Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Imigrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Politeknik Pengayoman Indonesia, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Statuta Politeknik Pengayoman Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.