a. bahwa untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan nasional dan global di bidang hukum, perlu dilakukan pembaruan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur Kementerian Hukum secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui pembukaan jurusan hukum terapan yang menghasilkan sarjana hukum terapan melalui 4 (empat) program studi yaitu administrasi hukum umum, hukum kekayaan intelektual, pembangunan hukum, dan perancangan peraturan perundang-undangan; b. bahwa pembukaan jurusan hukum terapan yang menghasilkan sarjana hukum terapan melalui 4 (empat) program studi yaitu administrasi hukum umum, hukum kekayaan intelektual, pembangunan hukum, dan perancangan peraturan perundang-undangan pada Politeknik Pengayoman Indonesia bertujuan untuk menghasilkan lulusan sesuai dengan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil, dan meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum; c. bahwa pembukaan jurusan dengan 4 (empat) program studi telah mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; d. bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.