a. bahwa dalam rangka perubahan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum diperlukan pengaturan tugas, fungsi, dan kewenangan terkait koordinasi, penyusunan rencana, dan fasilitasi penyiapan program penyusunan Peraturan Menteri; b. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.