a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas yang efisien dalam penyelesaian sengketa bisnis, memberikan pelindungan, dan kepastian hukum yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dunia usaha di Indonesia, perlu melakukan perbaikan mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan dunia usaha, dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.