a. bahwa untuk mendukung perbaikan iklim berusaha dan meningkatkan layanan di bidang kurator dan pengurus, perlu penataan kembali mengenai pedoman besaran imbalan jasa bagi kurator dan pengurus; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 234 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.