a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pelatihan Hukum, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Balai Pelatihan Hukum; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum, Menteri Hukum berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan Hukum telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.