a. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan atas jumlah pelaporan pemilik manfaat dan mengoptimalkan akurasi data pemilik manfaat, sehingga data tersebut dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang, serta untuk mengatur dan menerapkan sanksi yang efektif bagi korporasi, perlu mengatur mengenai verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat terhadap korporasi; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.