a. bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah; b. bahwa organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.