a. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan organisasi perlu dilakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, efektif, dan profesional; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.