a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang pelaporan wasiat dan surat keterangan wasiat, perlu menambahkan layanan jasa hukum wasiat berupa perbaikan pelaporan wasiat dan perbaikan surat keterangan wasiat secara nonelektronik; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.