a. bahwa untuk mewujudkan percepatan pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko terintegrasi; b. bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dalam menyelenggarakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan penyelenggaraan manajemen risiko saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.