a. bahwa untuk pemenuhan publisitas dan kepastian hukum, perlu dilakukan pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
b. bahwa pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk memberikan pelayanan pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan yang efektif, terintegrasi, transparan, dan akuntabel, perlu dilakukan penataan kembali kewenangan dan tata cara pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.