a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan objektivitas pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, dan penerapan manajemen talenta serta memberikan kejelasan dan kepastian karier, perlu ditetapkan ketentuan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum;
b. bahwa terdapat perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.