a. bahwa negara berkewajiban menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang sebagai perwujudan negara hukum; b. bahwa untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat di desa dan kelurahan, perlu menyediakan wadah layanan hukum yang dapat diakses dengan mudah dan cepat; c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menyediakan layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan mengenai Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.