a. bahwa untuk meningkatkan peran aktif dalam mencegah penyalahgunaan jasa Notaris untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Notaris yang berkualitas perlu diterapkan prinsip mengenali penggunaan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa sebagai wujud komitmen Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta memastikan pemenuhan standar internasional rekomendasi financial action task force, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris; c. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.