a. bahwa untuk meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan, memperkokoh tekad, jiwa, cipta, rasa, dan karsa serta menjadi identitas kebanggaan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum, perlu menetapkan logo dan mars Kementerian Hukum; b. bahwa logo dan mars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan nomenklatur dan kebutuhan organisasi Kementerian Hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Logo dan Mars Kementerian Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.