a. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang unggul dan berkelas dunia serta untuk meningkatkan kinerja Kementerian Hukum, perlu pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang hukum; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.