bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pemakai Terdahulu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.