a. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pihak terkait, yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama; b. bahwa untuk membentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu didukung dengan prosedur pembentukan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang pasti, baku, dan mudah dipahami; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.