a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang handal diperlukan pengawasan intern dalam memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. bahwa untuk menyelenggarakan pengawasan intern diperlukan pedoman sebagai acuan bagi Inspektorat Jenderal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.