a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, perlu dilaksanakan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.