a. bahwa dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, diperlukan pelayanan advokasi hukum untuk mengatasi permasalahan hukum di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Pelayanan Advokasi Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.