a. bahwa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, tata naskah dinas merupakan sarana yang efektif dalam menciptakan naskah dinas yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan naskah dinas yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, diperlukan pedoman tata naskah dinas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.