a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.