a. bahwa sebagai upaya mendukung kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi melalui kebijakan pemberian bantuan pemerintah serta untuk mengintegrasikan pelaksanaan program Kementerian Koperasi secara berkesinambungan, diperlukan pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah pada Kementerian Koperasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.