a. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja; b. bahwa ketaatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koperasi terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya organisasi Kementerian Koperasi yang efektif dan profesional, perlu mengatur hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian koperasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.