a. bahwa untuk mengakomodasi pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, perlu mengubah Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.