a. bahwa untuk meningkatkan kesempatan berusaha dan memperkuat peran koperasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan pasar rakyat sebagai sarana distribusi dan pemasaran produk, perlu didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana pasar rakyat melalui tugas pembantuan; b. bahwa untuk melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi melalui dana tugas pembantuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.