a. bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan pengelolaan dana dekonsentrasi bidang perkoperasian, perlu merumuskan kebijakan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi yang dilimpahkan melalui mekanisme dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, penyelenggaraaan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ditetapkan dengan peraturan menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.