a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta optimalisasi pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan perlu adanya sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Koperasi; b. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.