a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penguatan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diperlukan pengembangan model bisnis usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal; b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Koperasi untuk menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.