a. bahwa untuk memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum mengenai perkoperasian serta dokumen dan informasi hukum lain yang lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu membangun tata kelola dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koperasi yang efektif, terpadu, dan terintegrasi; b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk dan mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koperasi yang terpadu dan terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum nasional; c. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah belum mengakomodir dinamika organisasi dan kebutuhan hukum pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Kementerian Koperasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum Kementerian Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.