a. bahwa untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, akuntabel, dan keseragamanan naskah dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan baik secara elektronik maupun non-elektronik serta terdapat perubahan nomenklatur, organisasi, dan tata kerja Kementerian Koperasi, perlu mengatur tata naskah dinas Kementerian Koperasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.