a. bahwa dalam upaya percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara efektif, akuntabel, dan tepat sasaran, perlu membangun koperasi percontohan (mock up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; b. bahwa untuk mendukung percepatan pembangunan koperasi percontohan (mock up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dukungan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari lembaga pengelola dana bergulir di lingkungan Kementerian Koperasi; c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu upaya percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui koperasi percontohan (mock up); d. bahwa diperlukan pengaturan khusus mengenai penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi percontohan (mock up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berbeda dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.