a. bahwa tata kelola data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dilaksanakan untuk mewujudkan basis data tunggal koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan berpedoman pada prinsip satu data Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.