a. bahwa untuk memenuhi ketersediaan pasokan bahan baku, meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, standardisasi produk, kemudahan akses pembiayaan, perizinan, dan efisiensi produksi guna meningkatkan skala usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah masuk ke rantai pasok, perlu didukung dengan penyusunan kebijakan terkait pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil melalui dana tugas pembantuan; b. bahwa untuk melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman bagi gubernur atau bupati/wali kota dalam pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil melalui dana tugas pembantuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta 2022, No.402 -2- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.