a. bahwa sebagai upaya mendukung pemberdayaan koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah, melalui kebijakan pemberian bantuan pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa untuk memperluas ruang lingkup dan sasaran penerima bantuan pemerintah, mengakomodir ketentuan bantuan pemerintah melalui tugas pembantuan, serta untuk mengintegrasikan pelaksanaan program yang berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.